Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Kamis, 04 Desember 2025 - 14:13 WIB
loading...
Ditressiber Polda Jabar menjemput paksa selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan video mesum (asusila). Lisa dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menjemput paksa selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan video mesum (asusila). Lisa dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Walaupun ditangkap, ujar Kombes Hendra, Lisa Mariana tidak ditahan. Namun Kabid Humas tidak menjelaskan secara detail alasan Polda Jabar tidak menahan Lisa.
Meski demikian, kata Kabid Humas menyatakan bahwa Lisa telah berstatus tersangka kasus video asusila.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," ujar Kombes Hendra.
Diketahui, selebgram Lisa Mariana dilaporkan ke Polda Jabar terkait kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video itu, Lisa beradegan tak senonoh dengan pria bertato. Belakang pria bertato itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Pada Selasa (18/11/2025) lalu, Lisa Mariana datang ke Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dikonfrontir dengan pria bertato terkait kasus video mesum.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, Lisa hadir di Polda Jabar hari ini atas pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bukan tersangka.
"Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu (humas) spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP," kata John Boy di Mapolda Jabar.
John menjelaskan, tim kuasa huku telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar terkait pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu. Seharusnya, ujar John, jika ditetapkan tersangka dikirimkan surat ke Lisa.
"Surat dari Siber (Ditressiber) ke klien kami itu sebagai saksi. Itu sangat jelas. Bicara UU ITE kan lebih ke siapa yang mentransmisikan dan dia tak memiliki kopi video itu. Sebab, laporan awalnya kan ke akun video itu," ujar John.
"Semua ponsel klien kami pun sudah disita. Belum ada tersangka jadi ini terkesan terburu-buru karena dilakukan gelar pun belum, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga belum," ujarnya.
"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Walaupun ditangkap, ujar Kombes Hendra, Lisa Mariana tidak ditahan. Namun Kabid Humas tidak menjelaskan secara detail alasan Polda Jabar tidak menahan Lisa.
Meski demikian, kata Kabid Humas menyatakan bahwa Lisa telah berstatus tersangka kasus video asusila.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," ujar Kombes Hendra.
Diketahui, selebgram Lisa Mariana dilaporkan ke Polda Jabar terkait kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video itu, Lisa beradegan tak senonoh dengan pria bertato. Belakang pria bertato itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lisa Mariana Datang ke Polda Jabar, Dikonfrontasi Kasus Video Mesum
Pada Selasa (18/11/2025) lalu, Lisa Mariana datang ke Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dikonfrontir dengan pria bertato terkait kasus video mesum.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, Lisa hadir di Polda Jabar hari ini atas pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bukan tersangka.
"Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu (humas) spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP," kata John Boy di Mapolda Jabar.
John menjelaskan, tim kuasa huku telah mengirimkan surat ke Bidpropam Polda Jabar terkait pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu. Seharusnya, ujar John, jika ditetapkan tersangka dikirimkan surat ke Lisa.
"Surat dari Siber (Ditressiber) ke klien kami itu sebagai saksi. Itu sangat jelas. Bicara UU ITE kan lebih ke siapa yang mentransmisikan dan dia tak memiliki kopi video itu. Sebab, laporan awalnya kan ke akun video itu," ujar John.
"Semua ponsel klien kami pun sudah disita. Belum ada tersangka jadi ini terkesan terburu-buru karena dilakukan gelar pun belum, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga belum," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :