Motif Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misterius
Selasa, 15 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )
"Motif yang mendasari tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap Syekh Ali Jaber hingga kini masih misterius. Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif dari tersangka," tegasnya.
Tim penyidik kepolisian menggali semua aspek, termasuk keseharian tersangka AA, hingga aktivitas harian dan lingkungan tempat tinggalnya. Hingga kini penyidik kepolisian belum menyebut AA mengidap gangguan jiwa, karena belum ada bukti otentik terkait kejiwaan tersangka.
(Baca juga: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun )
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No. 12/1951.
"Motif yang mendasari tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap Syekh Ali Jaber hingga kini masih misterius. Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif dari tersangka," tegasnya.
Tim penyidik kepolisian menggali semua aspek, termasuk keseharian tersangka AA, hingga aktivitas harian dan lingkungan tempat tinggalnya. Hingga kini penyidik kepolisian belum menyebut AA mengidap gangguan jiwa, karena belum ada bukti otentik terkait kejiwaan tersangka.
(Baca juga: Terungkap, Ini Tarif Layanan Seks Wanita Pemandu Lagu di Madiun )
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No. 12/1951.
(eyt)
Lihat Juga :