Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Kamis, 27 November 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga menjadi perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Pun, penerapan prinsip 4 NO’s yakni; No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator. Poin penting bagi pelaku usaha hulu migas adalah jika sudah tersedia produksi dalam negeri, maka KKKS wajib menggunakannya.
Apabila KKKS tetap memilih impor, maka Masterlist tidak akan diterbitkan sesuai aturan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh cost recovery. Artinya, keputusan impor yang tidak memenuhi syarat akan berkonsekuensi finansial langsung bagi KKKS.
Jadi, KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa muncul. Standar integritas naik kelas, mengikuti praktik global (ISO 37001 & FCPA). Penggunaan produk dalam negeri bukan pilihan, melainkan kewajiba, dan berkaitan langsung dengan pengakuan biaya.
Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator. Poin penting bagi pelaku usaha hulu migas adalah jika sudah tersedia produksi dalam negeri, maka KKKS wajib menggunakannya.
Apabila KKKS tetap memilih impor, maka Masterlist tidak akan diterbitkan sesuai aturan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh cost recovery. Artinya, keputusan impor yang tidak memenuhi syarat akan berkonsekuensi finansial langsung bagi KKKS.
Jadi, KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa muncul. Standar integritas naik kelas, mengikuti praktik global (ISO 37001 & FCPA). Penggunaan produk dalam negeri bukan pilihan, melainkan kewajiba, dan berkaitan langsung dengan pengakuan biaya.
(shf)
Lihat Juga :