Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Kamis, 27 November 2025 - 21:59 WIB
loading...
SKK Migas terus berupaya memperkuat integritas dengan menggandeng KPK membangun firewall anti-korupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - SKK Migas memegang tanggung jawab penuh atas setiap persetujuan terkait pengadaan barang/jasa. Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, maka risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Makanya, saat ini SKK Migas terus berupaya memperkuat integritas dengan menggandeng KPK membangun firewall anti-korupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi. Termasuk, setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus berbasis regulasi.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
“Barang bekas itu tidak boleh. Tapi kalau diberi izin, itu bukan salah KKKS, salah otoritas yang menyetujui,” kata Kardaya Warnika, praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas dalam pernyataannya di Jakarta dikutip Kamis (27/11/2025).
Kardaya menekankan bahwa KKKS hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan final. “Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, saat focus group discussion yang digelar SKK Migas bersama KPK (16/10/2025), Ibnu Suhaendra (Pengawas Internal SKK Migas) menegaskan pentingnya tone from the top, atau integritas harus dimulai dari pimpinan.
“Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi,” kata Ibnu.
Baca juga: 15 Proyek Hulu Migas Ditargetkan Operasi di 2025, Produksi Minyak Tembus 73.000 BOPD
Sementara itu, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengingatkan bahwa hulu migas merupakan sektor 'basah' dan high-risk. Sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko adalah keharusan. KPK pun mendorong perluasan standar integritas hingga ke seluruh ekosistem hulu migas melalui Penerapan ISO 37001:2016 (Anti-Bribery Management System).
“Ini penting karena mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia dapat memicu sanksi dari Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di AS,” jelas Aminudin.
Penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga menjadi perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Pun, penerapan prinsip 4 NO’s yakni; No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator. Poin penting bagi pelaku usaha hulu migas adalah jika sudah tersedia produksi dalam negeri, maka KKKS wajib menggunakannya.
Apabila KKKS tetap memilih impor, maka Masterlist tidak akan diterbitkan sesuai aturan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh cost recovery. Artinya, keputusan impor yang tidak memenuhi syarat akan berkonsekuensi finansial langsung bagi KKKS.
Jadi, KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa muncul. Standar integritas naik kelas, mengikuti praktik global (ISO 37001 & FCPA). Penggunaan produk dalam negeri bukan pilihan, melainkan kewajiba, dan berkaitan langsung dengan pengakuan biaya.
Makanya, saat ini SKK Migas terus berupaya memperkuat integritas dengan menggandeng KPK membangun firewall anti-korupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi. Termasuk, setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus berbasis regulasi.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
“Barang bekas itu tidak boleh. Tapi kalau diberi izin, itu bukan salah KKKS, salah otoritas yang menyetujui,” kata Kardaya Warnika, praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas dalam pernyataannya di Jakarta dikutip Kamis (27/11/2025).
Kardaya menekankan bahwa KKKS hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan final. “Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, saat focus group discussion yang digelar SKK Migas bersama KPK (16/10/2025), Ibnu Suhaendra (Pengawas Internal SKK Migas) menegaskan pentingnya tone from the top, atau integritas harus dimulai dari pimpinan.
“Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi,” kata Ibnu.
Baca juga: 15 Proyek Hulu Migas Ditargetkan Operasi di 2025, Produksi Minyak Tembus 73.000 BOPD
Sementara itu, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengingatkan bahwa hulu migas merupakan sektor 'basah' dan high-risk. Sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko adalah keharusan. KPK pun mendorong perluasan standar integritas hingga ke seluruh ekosistem hulu migas melalui Penerapan ISO 37001:2016 (Anti-Bribery Management System).
“Ini penting karena mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia dapat memicu sanksi dari Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di AS,” jelas Aminudin.
Penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga menjadi perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Pun, penerapan prinsip 4 NO’s yakni; No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Tujuannya jelas, menutup semua celah yang memungkinkan penyalahgunaan persetujuan regulator. Poin penting bagi pelaku usaha hulu migas adalah jika sudah tersedia produksi dalam negeri, maka KKKS wajib menggunakannya.
Apabila KKKS tetap memilih impor, maka Masterlist tidak akan diterbitkan sesuai aturan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh cost recovery. Artinya, keputusan impor yang tidak memenuhi syarat akan berkonsekuensi finansial langsung bagi KKKS.
Jadi, KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa muncul. Standar integritas naik kelas, mengikuti praktik global (ISO 37001 & FCPA). Penggunaan produk dalam negeri bukan pilihan, melainkan kewajiba, dan berkaitan langsung dengan pengakuan biaya.
(shf)
Lihat Juga :