Dicekoki Miras Sampai Mabuk, ABG Sleman Digerayangi
loading...
A
A
A
SLEMAN - YG, 26 diamankan Polsek Mlati, Sleman, diduga mencabuli teman wanitanya, M, 18 warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Tindakan itu dilakukan YG di kamar mandi rumah temannya daerah Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (20/8/2020). Warga Sewon, Bantul itu sekarang ditahan di Mapolsek Mlati, Sewon.
Petugas juga mengamankan dua botot miras, satu gelas dan tikar yang digunakan YG dan M mengonsumsi miras sebagai barang bukti.
Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan peristiwa ini berawal saat M, Kamis (20/8/2020) pukul 17.30 WiB keluar rumah. Pukul 22.00 WIB, M pulang dalam keadaan mabuk dan menangis.
Kemudian bercerita kepada orang tuanya saat setengah sadar karena mengomsumsi minuman keras (miras), YG memegang kedua payudara dan alat kelaminnya di kamar mandi rumah temannya daerah Patran Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Mendengar cerita anaknya, orang tua M tidak terima dengan perbuatan YG tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Mlati, Jumat (21/8/2020),” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Tali Lift Putus, Ketua DPRD DIY Jatuh Saat Akan Paripurna )
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Dari informasi yang didapat, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan YG dan menangkapnya, di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (13/9/2020) dan membawanya ke Mapolsek Mlati,” paparnya.
Dari pemeriksaan YG dan M ini merupakan teman, karena dulunya pernah bekerja di toko jejaring. Kemudian janjian bertemu di rumah temannya di Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Kamis (20/8/2020).
Di tempat itu ada dua temannya, satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah itu mereka mengomsumsi dua botol miras. Hal ini menyebabkan M mabuk dan dalam keadaan setengah sadar saat di kamar mandi, YG memegangi dua payudara dan alat kelaminnya.
“YG dalam kasus ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman makismal lima tahun,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan dua botot miras, satu gelas dan tikar yang digunakan YG dan M mengonsumsi miras sebagai barang bukti.
Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan peristiwa ini berawal saat M, Kamis (20/8/2020) pukul 17.30 WiB keluar rumah. Pukul 22.00 WIB, M pulang dalam keadaan mabuk dan menangis.
Kemudian bercerita kepada orang tuanya saat setengah sadar karena mengomsumsi minuman keras (miras), YG memegang kedua payudara dan alat kelaminnya di kamar mandi rumah temannya daerah Patran Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Mendengar cerita anaknya, orang tua M tidak terima dengan perbuatan YG tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Mlati, Jumat (21/8/2020),” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Tali Lift Putus, Ketua DPRD DIY Jatuh Saat Akan Paripurna )
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Dari informasi yang didapat, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan YG dan menangkapnya, di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (13/9/2020) dan membawanya ke Mapolsek Mlati,” paparnya.
Dari pemeriksaan YG dan M ini merupakan teman, karena dulunya pernah bekerja di toko jejaring. Kemudian janjian bertemu di rumah temannya di Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Kamis (20/8/2020).
Di tempat itu ada dua temannya, satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah itu mereka mengomsumsi dua botol miras. Hal ini menyebabkan M mabuk dan dalam keadaan setengah sadar saat di kamar mandi, YG memegangi dua payudara dan alat kelaminnya.
“YG dalam kasus ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman makismal lima tahun,” jelasnya.
(msd)