Dicekoki Miras Sampai Mabuk, ABG Sleman Digerayangi

Selasa, 15 September 2020 - 12:33 WIB
loading...
Dicekoki Miras Sampai...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (15/9/2020). Foto koran sindo/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - YG, 26 diamankan Polsek Mlati, Sleman, diduga mencabuli teman wanitanya, M, 18 warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Tindakan itu dilakukan YG di kamar mandi rumah temannya daerah Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (20/8/2020). Warga Sewon, Bantul itu sekarang ditahan di Mapolsek Mlati, Sewon.

Petugas juga mengamankan dua botot miras, satu gelas dan tikar yang digunakan YG dan M mengonsumsi miras sebagai barang bukti.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan peristiwa ini berawal saat M, Kamis (20/8/2020) pukul 17.30 WiB keluar rumah. Pukul 22.00 WIB, M pulang dalam keadaan mabuk dan menangis.

Kemudian bercerita kepada orang tuanya saat setengah sadar karena mengomsumsi minuman keras (miras), YG memegang kedua payudara dan alat kelaminnya di kamar mandi rumah temannya daerah Patran Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman.

“Mendengar cerita anaknya, orang tua M tidak terima dengan perbuatan YG tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Mlati, Jumat (21/8/2020),” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (15/9/2020).

(Baca juga: Tali Lift Putus, Ketua DPRD DIY Jatuh Saat Akan Paripurna )

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Dari informasi yang didapat, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan YG dan menangkapnya, di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (13/9/2020) dan membawanya ke Mapolsek Mlati,” paparnya.

Dari pemeriksaan YG dan M ini merupakan teman, karena dulunya pernah bekerja di toko jejaring. Kemudian janjian bertemu di rumah temannya di Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Kamis (20/8/2020).

Di tempat itu ada dua temannya, satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah itu mereka mengomsumsi dua botol miras. Hal ini menyebabkan M mabuk dan dalam keadaan setengah sadar saat di kamar mandi, YG memegangi dua payudara dan alat kelaminnya.

“YG dalam kasus ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman makismal lima tahun,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Pesta Miras Oplosan...
Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap Modus dan Kronologi Guru SD Cabuli 9 Muridnya
Warga Kolaka Tewas di...
Warga Kolaka Tewas di Selokan, Ada Luka di Leher dan Gelas Bekas Miras Ballo
Brak! Mobil Mahasiswa...
Brak! Mobil Mahasiswa Mabuk Alkohol Tabrak Pejalan Kaki di Semarang hingga Tewas
Ini Penampakan ASN Pemprov...
Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Rekomendasi
Dampak Perang Dagang:...
Dampak Perang Dagang: Canton Fair Sepi, Industri Ekspor China Terguncang
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI ‘Montir Cantik’ Eps. 3: Angga Terobsesi Menang Balapan
Michelle Akhiri Rumor...
Michelle Akhiri Rumor Perceraian dengan Barak Obama, Pastikan Hubungan Tetap Harmonis
Berita Terkini
7.000 Hektare Lahan...
7.000 Hektare Lahan TNBBS Dijadikan Perkebunan, 4.517 Orang Huni Kawasan Konservasi Hutan
8 menit yang lalu
Sosialisasi MBG, Warga...
Sosialisasi MBG, Warga Kayong Utara Kalbar Diedukasi Asupan Gizi Terpenuhi
8 menit yang lalu
Bak di Film Laga, 4...
Bak di Film Laga, 4 Pencuri Mobil Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
23 menit yang lalu
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
43 menit yang lalu
Bocah 4 Tahun di Tangerang...
Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Terbakar di Kontrakan, Diduga Korban Kekerasan
1 jam yang lalu
Perluas Pasar, Pelaku...
Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
1 jam yang lalu
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved