Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Kamis, 27 November 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Pieter Zulkifli mengungkapkan dalam hukum penerbangan, negara tetap wajib hadir pada seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari kedaulatan ruang udara. Status khusus tidak boleh menghapus fungsi negara sebagai pengawas keamanan, regulator penerbangan, dan pemegang otoritas penuh atas masuk keluarnya manusia maupun barang.
Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya menempatkan aparatnya di area privat tersebut: otoritas bandara, keamanan pertahanan, bahkan imigrasi dan bea cukai jika diperlukan sesuai tingkat risiko operasional.
Menurutnya, ketidakhadiran negara menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: ruang udara diawasi oleh perusahaan, pergerakan logistik tidak terlihat, dan mobilitas tenaga asing tidak terpantau. Kritik publik pun menguat.
"Jika ingin menertibkan, tidak diperlukan banyak bicara. Tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun, dari pejabat pusat hingga daerah. 'Copot dan periksa semua pejabat yang selama ini terlibat' demikian dorongan yang hidup di masyarakat. Kritik ini tidak dapat dianggap sebagai desakan emosional, tetapi peringatan terhadap melemahnya fungsi kontrol negara," jelasnya.
Pieter Zulkifli mengatakan, negara seharusnya tidak hanya mengawasi, tetapi memastikan setiap entitas penerbangan tunduk pada hukum publik. Bandara tidak sekadar tempat keberangkatan dan kedatangan.
"Ia adalah pintu kedaulatan. Jika pintu itu dibiarkan dijaga oleh kepentingan privat, maka kedaulatan telah diperdagangkan. Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan efektif. Audit regulasi mutlak dilakukan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan penegakan hukum harus menyentuh pejabat yang lalai, bukan hanya operator di lapangan. Transparansi perizinan dan pengelolaan bandara privat harus diatur secara ketat dan proaktif.
"Negara hadir bukan untuk menghambat pertumbuhan investasi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak menyingkirkan prinsip dasar bernegara. Kedaulatan tidak boleh tunduk pada investasi. Bandara tidak bisa lahir tanpa negara," ujar dia.
"Dan ruang udara tidak boleh dipinjamkan hanya karena ada industri yang tumbuh pesat. Jika negara ingin dihormati, ia harus terlebih dahulu menghormati dirinya sendiri dengan menegakkan hukum pada wilayah yang menjadi haknya," pungkasnya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya menempatkan aparatnya di area privat tersebut: otoritas bandara, keamanan pertahanan, bahkan imigrasi dan bea cukai jika diperlukan sesuai tingkat risiko operasional.
Menurutnya, ketidakhadiran negara menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: ruang udara diawasi oleh perusahaan, pergerakan logistik tidak terlihat, dan mobilitas tenaga asing tidak terpantau. Kritik publik pun menguat.
"Jika ingin menertibkan, tidak diperlukan banyak bicara. Tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun, dari pejabat pusat hingga daerah. 'Copot dan periksa semua pejabat yang selama ini terlibat' demikian dorongan yang hidup di masyarakat. Kritik ini tidak dapat dianggap sebagai desakan emosional, tetapi peringatan terhadap melemahnya fungsi kontrol negara," jelasnya.
Pieter Zulkifli mengatakan, negara seharusnya tidak hanya mengawasi, tetapi memastikan setiap entitas penerbangan tunduk pada hukum publik. Bandara tidak sekadar tempat keberangkatan dan kedatangan.
"Ia adalah pintu kedaulatan. Jika pintu itu dibiarkan dijaga oleh kepentingan privat, maka kedaulatan telah diperdagangkan. Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan efektif. Audit regulasi mutlak dilakukan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan penegakan hukum harus menyentuh pejabat yang lalai, bukan hanya operator di lapangan. Transparansi perizinan dan pengelolaan bandara privat harus diatur secara ketat dan proaktif.
"Negara hadir bukan untuk menghambat pertumbuhan investasi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak menyingkirkan prinsip dasar bernegara. Kedaulatan tidak boleh tunduk pada investasi. Bandara tidak bisa lahir tanpa negara," ujar dia.
"Dan ruang udara tidak boleh dipinjamkan hanya karena ada industri yang tumbuh pesat. Jika negara ingin dihormati, ia harus terlebih dahulu menghormati dirinya sendiri dengan menegakkan hukum pada wilayah yang menjadi haknya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :