Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Kamis, 27 November 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
"Bangunan fisiknya berdiri megah. Pesawat hilir-mudik mengangkut tenaga kerja dan tamu perusahaan namun administrasi penerbangan tidak sepenuhnya berada dalam kontrol negara. Sorotan publik pun memuncak: bagaimana mungkin sebuah bandara tumbuh dan beroperasi, tetapi kehadiran negara justru samar? Bandara itu sejatinya bukan fasilitas ilegal," katanya.
Bandara ini tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, serta berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Di atas kertas, semuanya tampak sah. Namun di lapangan, menurut Pieter, negara justru tak tampak.
Baca juga: TNI AU Sebut Belum Pernah Ada Pesawat Asing Mendarat di Bandara IMIP
"Tidak ada jejak otoritas bandara, tidak terlihat aparat keamanan, imigrasi, maupun bea cukai. Aksesnya bahkan tertutup rapat, seolah sebuah infrastruktur publik yang berubah menjadi wilayah privat," imbuhnya.
Dalam konteks inilah, kata Pieter Zulkifli, frasa yang beredar di tengah masyarakat menjadi sangat relevan untuk diperhatikan secara serius. Dia mengatakan, Bandara IMIP dipersepsikan sebagai bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa adanya kontrol negara.
"Ada apa? Siapa yang mengizinkan? Jika ini pelanggaran kedaulatan, mengapa negara diam? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebatas kegaduhan publik. Ia menyinggung inti persoalan kebernegaraan: kewenangan tidak boleh didelegasikan pada korporasi," ungkapnya.
Dia menyebut hal itulah yang memicu kemarahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengunjungi kawasan tersebut. Setelah melihat Bandara di IMIP, Sjafrie menyebut fenomena ini sebagai 'republik di dalam republik'.
Pieter berpendapat, istilah yang tidak sekadar retorik, melainkan penegasan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dinegosiasikan dalam teritori industri. Ketertutupan bandara ini juga memicu kecurigaan publik, seolah ada aktivitas yang luput dari pengawasan nasional.
Dia mengatakan secara regulasi, bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus. Sebagai bandara privat, Pieter Zulkifli tidak diwajibkan memiliki pos imigrasi, bea cukai, maupun akses lalu lintas umum.
"Prosedur keimigrasian dapat dilakukan di bandara keberangkatan atau transit, seperti Jakarta atau Makassar. Dengan demikian, status khususnya bukan persoalan. Namun, ketika status tersebut berubah menjadi ketertutupan total dari kontrol pemerintah, di situlah permasalahan sesungguhnya bermula," ucapnya.
Bandara ini tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, serta berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Di atas kertas, semuanya tampak sah. Namun di lapangan, menurut Pieter, negara justru tak tampak.
Baca juga: TNI AU Sebut Belum Pernah Ada Pesawat Asing Mendarat di Bandara IMIP
"Tidak ada jejak otoritas bandara, tidak terlihat aparat keamanan, imigrasi, maupun bea cukai. Aksesnya bahkan tertutup rapat, seolah sebuah infrastruktur publik yang berubah menjadi wilayah privat," imbuhnya.
Dalam konteks inilah, kata Pieter Zulkifli, frasa yang beredar di tengah masyarakat menjadi sangat relevan untuk diperhatikan secara serius. Dia mengatakan, Bandara IMIP dipersepsikan sebagai bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa adanya kontrol negara.
"Ada apa? Siapa yang mengizinkan? Jika ini pelanggaran kedaulatan, mengapa negara diam? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebatas kegaduhan publik. Ia menyinggung inti persoalan kebernegaraan: kewenangan tidak boleh didelegasikan pada korporasi," ungkapnya.
Dia menyebut hal itulah yang memicu kemarahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengunjungi kawasan tersebut. Setelah melihat Bandara di IMIP, Sjafrie menyebut fenomena ini sebagai 'republik di dalam republik'.
Pieter berpendapat, istilah yang tidak sekadar retorik, melainkan penegasan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dinegosiasikan dalam teritori industri. Ketertutupan bandara ini juga memicu kecurigaan publik, seolah ada aktivitas yang luput dari pengawasan nasional.
Dia mengatakan secara regulasi, bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus. Sebagai bandara privat, Pieter Zulkifli tidak diwajibkan memiliki pos imigrasi, bea cukai, maupun akses lalu lintas umum.
"Prosedur keimigrasian dapat dilakukan di bandara keberangkatan atau transit, seperti Jakarta atau Makassar. Dengan demikian, status khususnya bukan persoalan. Namun, ketika status tersebut berubah menjadi ketertutupan total dari kontrol pemerintah, di situlah permasalahan sesungguhnya bermula," ucapnya.
Lihat Juga :