Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?

Kamis, 27 November 2025 - 19:29 WIB
loading...
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali mendapat sorotan. Foto/YouTube SindoNews
A A A
MOROWALI - Polemik keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP ), Morowali mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli. Menurut dia, keberadaan bandara tersebut ganjil.

Sebab, sebuah bandara sibuk mengatur lalu lintas pesawat, namun di luar pengetahuan negara. Dia menyebut fenomena ini sebagai kedaulatan yang dilepas begitu saja, bukan dicuri.

Dia mengingatkan kedaulatan tidak roboh oleh tekanan, melainkan oleh keberanian untuk diam. Ironinya, kata dia, pintu masuk orang dan barang tetap bekerja tanpa kendali negara, sementara kementerian masih berkutat pada klarifikasi dan rapat koordinasi.

Baca juga: Satgas PKH Temukan Bandara di Morowali Tanpa Pengawasan, Bea Cukai, hingga Imigrasi



Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan jika negara hanya berani hadir lewat wacana, jangan kaget bila suatu hari republik harus meminta izin untuk masuk ke wilayahnya sendiri.

"Bandara IMIP beroperasi tanpa kontrol negara. Kedaulatan absen, korporasi justru berkuasa, seolah republik hanya tamu di wilayahnya sendiri," kata Pieter Zulkifli dalam catatan analisisnya, Kamis (27/11/2025).

Dia menilai kedaulatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan mengelola wilayah darat dan laut. Ruang udara pun merupakan yurisdiksi publik yang hanya boleh dikelola oleh negara.

Baca juga: Ada Bandara Diduga Ilegal di Morowali, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai



Dia menyatakan di Morowali, Sulawesi Tengah, prinsip ini dipertaruhkan. Dia melanjutkan, bandara yang dibangun di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) beroperasi, namun negara justru hadir seolah sebagai penonton, bukan pemegang otoritas.

"Bangunan fisiknya berdiri megah. Pesawat hilir-mudik mengangkut tenaga kerja dan tamu perusahaan namun administrasi penerbangan tidak sepenuhnya berada dalam kontrol negara. Sorotan publik pun memuncak: bagaimana mungkin sebuah bandara tumbuh dan beroperasi, tetapi kehadiran negara justru samar? Bandara itu sejatinya bukan fasilitas ilegal," katanya.

Bandara ini tercatat resmi di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, berstatus bandara domestik non-kelas, serta berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Di atas kertas, semuanya tampak sah. Namun di lapangan, menurut Pieter, negara justru tak tampak.

Baca juga: TNI AU Sebut Belum Pernah Ada Pesawat Asing Mendarat di Bandara IMIP



"Tidak ada jejak otoritas bandara, tidak terlihat aparat keamanan, imigrasi, maupun bea cukai. Aksesnya bahkan tertutup rapat, seolah sebuah infrastruktur publik yang berubah menjadi wilayah privat," imbuhnya.

Dalam konteks inilah, kata Pieter Zulkifli, frasa yang beredar di tengah masyarakat menjadi sangat relevan untuk diperhatikan secara serius. Dia mengatakan, Bandara IMIP dipersepsikan sebagai bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa adanya kontrol negara.

"Ada apa? Siapa yang mengizinkan? Jika ini pelanggaran kedaulatan, mengapa negara diam? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebatas kegaduhan publik. Ia menyinggung inti persoalan kebernegaraan: kewenangan tidak boleh didelegasikan pada korporasi," ungkapnya.

Dia menyebut hal itulah yang memicu kemarahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ketika mengunjungi kawasan tersebut. Setelah melihat Bandara di IMIP, Sjafrie menyebut fenomena ini sebagai 'republik di dalam republik'.

Pieter berpendapat, istilah yang tidak sekadar retorik, melainkan penegasan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dinegosiasikan dalam teritori industri. Ketertutupan bandara ini juga memicu kecurigaan publik, seolah ada aktivitas yang luput dari pengawasan nasional.

Dia mengatakan secara regulasi, bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus. Sebagai bandara privat, Pieter Zulkifli tidak diwajibkan memiliki pos imigrasi, bea cukai, maupun akses lalu lintas umum.

"Prosedur keimigrasian dapat dilakukan di bandara keberangkatan atau transit, seperti Jakarta atau Makassar. Dengan demikian, status khususnya bukan persoalan. Namun, ketika status tersebut berubah menjadi ketertutupan total dari kontrol pemerintah, di situlah permasalahan sesungguhnya bermula," ucapnya.

Pieter Zulkifli mengungkapkan dalam hukum penerbangan, negara tetap wajib hadir pada seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari kedaulatan ruang udara. Status khusus tidak boleh menghapus fungsi negara sebagai pengawas keamanan, regulator penerbangan, dan pemegang otoritas penuh atas masuk keluarnya manusia maupun barang.

Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya menempatkan aparatnya di area privat tersebut: otoritas bandara, keamanan pertahanan, bahkan imigrasi dan bea cukai jika diperlukan sesuai tingkat risiko operasional.

Menurutnya, ketidakhadiran negara menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: ruang udara diawasi oleh perusahaan, pergerakan logistik tidak terlihat, dan mobilitas tenaga asing tidak terpantau. Kritik publik pun menguat.

"Jika ingin menertibkan, tidak diperlukan banyak bicara. Tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun, dari pejabat pusat hingga daerah. 'Copot dan periksa semua pejabat yang selama ini terlibat' demikian dorongan yang hidup di masyarakat. Kritik ini tidak dapat dianggap sebagai desakan emosional, tetapi peringatan terhadap melemahnya fungsi kontrol negara," jelasnya.

Pieter Zulkifli mengatakan, negara seharusnya tidak hanya mengawasi, tetapi memastikan setiap entitas penerbangan tunduk pada hukum publik. Bandara tidak sekadar tempat keberangkatan dan kedatangan.

"Ia adalah pintu kedaulatan. Jika pintu itu dibiarkan dijaga oleh kepentingan privat, maka kedaulatan telah diperdagangkan. Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dan efektif. Audit regulasi mutlak dilakukan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan penegakan hukum harus menyentuh pejabat yang lalai, bukan hanya operator di lapangan. Transparansi perizinan dan pengelolaan bandara privat harus diatur secara ketat dan proaktif.

"Negara hadir bukan untuk menghambat pertumbuhan investasi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak menyingkirkan prinsip dasar bernegara. Kedaulatan tidak boleh tunduk pada investasi. Bandara tidak bisa lahir tanpa negara," ujar dia.

"Dan ruang udara tidak boleh dipinjamkan hanya karena ada industri yang tumbuh pesat. Jika negara ingin dihormati, ia harus terlebih dahulu menghormati dirinya sendiri dengan menegakkan hukum pada wilayah yang menjadi haknya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
GEM Salurkan Hewan Kurban...
GEM Salurkan Hewan Kurban untuk Warga dan Karyawan di Morowali
12 Penerbangan di Bandara...
12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Imbas Cuaca Buruk
Atap Terminal 3 Bandara...
Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol Imbas Hujan Deras
Cerita Tentang Terminal...
Cerita Tentang Terminal 2 Bandara Soetta yang Penuh Nostalgia
Kaskogabwilhan III Tinjau...
Kaskogabwilhan III Tinjau 11 Bandara Perintis Papua yang Telah Dipulihkan TNI
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Rekomendasi
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Berita Terkini
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved