PSBB DKI Jakarta, Perjalanan Kereta Api dari Bandung Tidak Ada Penyesuaian Perjalanan
Selasa, 15 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain pembatasan jumlah perjalanan, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat naik KA. (Baca juga: Antisipasi Insiden saat Kegiatan Keagamaan, Kesbangpol Perkuat Koordinasi dengan Intelijen)
Diantaranya wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib mengenakan masker. Untuk kapasitas penumpang kereta api pun dibatasi hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. (Baca juga: 4 Kawasan Bandung Raya Dibasahi Hujan Lokal, Suhu 19,4-29,6 Derajat)
"Penerapan sejumlah protokol pencegahan COVID-19 baik di stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini. KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Noxy.
Terkait berbagai fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan, di stasiun-stasiun telah disediakan wastafel portable agar penumpang rutin mencuci tangan serta pengaturan jarak antrian di pintu boarding, area antrian tiket, dan tempat duduk.
Diantaranya wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib mengenakan masker. Untuk kapasitas penumpang kereta api pun dibatasi hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. (Baca juga: 4 Kawasan Bandung Raya Dibasahi Hujan Lokal, Suhu 19,4-29,6 Derajat)
"Penerapan sejumlah protokol pencegahan COVID-19 baik di stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini. KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Noxy.
Terkait berbagai fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan, di stasiun-stasiun telah disediakan wastafel portable agar penumpang rutin mencuci tangan serta pengaturan jarak antrian di pintu boarding, area antrian tiket, dan tempat duduk.
(boy)
Lihat Juga :