Pilkada Serentak, KPU PALI Tetapkan 129.274 Daftar Pemilih Sementara
Selasa, 15 September 2020 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Sunario berharap, jika ada warga yang belum masuk dalam DPS, maka pihaknya bisa mendatangi warga tersebut untuk dilakukan pendataan lagi. (Baca juga: COVID-19 Meningkat, Pemkot Lubuklinggau Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
"Kalau petugas kita tidak bisa mendatangi warga tersebut, maka warga itu bisa datang ke PPS dan PPK atau bisa menghubungi Panwascam atau ke Bawaslu," terangnya. (Baca juga: Tergiur Uang Jutaan, Banyak Orang Jadi Kurir Narkoba Selama Pandemi COVID-19)
Sementara untuk partai politik, Sunario menjelaskan, jika menginginkan data by name by addres supaya bisa membuat surat resmi lalu diajukan ke KPUD PALI.
"Kita akan kirimkan softcopy nya dalam bentuk compac disk (CD). Makanya kita minta surat resmi supaya administrasi lengkap. Tujuan lainnya supaya data pemilih ini akurat," pungkasnya.
"Kalau petugas kita tidak bisa mendatangi warga tersebut, maka warga itu bisa datang ke PPS dan PPK atau bisa menghubungi Panwascam atau ke Bawaslu," terangnya. (Baca juga: Tergiur Uang Jutaan, Banyak Orang Jadi Kurir Narkoba Selama Pandemi COVID-19)
Sementara untuk partai politik, Sunario menjelaskan, jika menginginkan data by name by addres supaya bisa membuat surat resmi lalu diajukan ke KPUD PALI.
"Kita akan kirimkan softcopy nya dalam bentuk compac disk (CD). Makanya kita minta surat resmi supaya administrasi lengkap. Tujuan lainnya supaya data pemilih ini akurat," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :