PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
“Kita sudah punya aturannya. Harusnya ini yang secara keras ditegakkan. Mengapa? Karena kalau masyarakat enggak dibuat jera, PSBB ini pun tidak akan efektif dalam memutus mata rantai penularan,” katanya.

Namun, Trubus mengingatkan bahwa PSBB harus dibarengi dengan pemberian jaring pengaman kepada warga. Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan kebutuhan dasar warga, termasuk bantuan langsung tunai harus dicairkan agar masyarakat memiliki daya beli.

Hal senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia menilai kebijakan PSBB seyogianya dipandang sebagai pertaruhan terakhir Ibu Kota melawan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika PSBB DKI Jakarta kembali gagal sebagai instrumen pengendali, dampaknya akan dirasakan hingga ke level nasional seperti memburuknya perekonomian negara lebih jauh. Dia menilai baik pemerintah provinsi maupun masyarakat harus benar-benar serius dalam menjalankan pembatasan sosial. Masyarakat harus patuh protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah dan aparatnya juga harus tegas dalam peraturan mulai dari sosialisasi hingga penindakan.

“Jangan mimpi pertumbuhan ekonomi akan meroket jika aspek pengendalian wabah Covid-19 masih berantakan dan amburadul seperti sekarang,” katanya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

Operasi Yustisi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta siap memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB melalui operasi yustisi yang dibantu Polri dan TNI. Bentuk sanksi sedang dirumuskan oleh tiga institusi kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yustisi segera dilakukan. Dalam perumusan sanksi pihak kejaksaan dan pengadilan turut dilibatkan guna menyatukan visi dalam memberi sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, kali ini yang dikedepankan adalah penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh kepada protokol kesehatan meski dalam pelaksanaannya dilakukan secara persuasif dan humanis.

Dia mengaku pada Sabtu dan Minggu (12dan 13/9) sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia menegaskan dalam pelaksanaan kali ini pihaknya mengacu pada pergub baru, yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penindakan disiplin kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved