PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
“Kita sudah punya aturannya. Harusnya ini yang secara keras ditegakkan. Mengapa? Karena kalau masyarakat enggak dibuat jera, PSBB ini pun tidak akan efektif dalam memutus mata rantai penularan,” katanya.

Namun, Trubus mengingatkan bahwa PSBB harus dibarengi dengan pemberian jaring pengaman kepada warga. Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan kebutuhan dasar warga, termasuk bantuan langsung tunai harus dicairkan agar masyarakat memiliki daya beli.

Hal senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia menilai kebijakan PSBB seyogianya dipandang sebagai pertaruhan terakhir Ibu Kota melawan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika PSBB DKI Jakarta kembali gagal sebagai instrumen pengendali, dampaknya akan dirasakan hingga ke level nasional seperti memburuknya perekonomian negara lebih jauh. Dia menilai baik pemerintah provinsi maupun masyarakat harus benar-benar serius dalam menjalankan pembatasan sosial. Masyarakat harus patuh protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah dan aparatnya juga harus tegas dalam peraturan mulai dari sosialisasi hingga penindakan.

“Jangan mimpi pertumbuhan ekonomi akan meroket jika aspek pengendalian wabah Covid-19 masih berantakan dan amburadul seperti sekarang,” katanya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

Operasi Yustisi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta siap memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB melalui operasi yustisi yang dibantu Polri dan TNI. Bentuk sanksi sedang dirumuskan oleh tiga institusi kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yustisi segera dilakukan. Dalam perumusan sanksi pihak kejaksaan dan pengadilan turut dilibatkan guna menyatukan visi dalam memberi sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, kali ini yang dikedepankan adalah penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh kepada protokol kesehatan meski dalam pelaksanaannya dilakukan secara persuasif dan humanis.

Dia mengaku pada Sabtu dan Minggu (12dan 13/9) sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia menegaskan dalam pelaksanaan kali ini pihaknya mengacu pada pergub baru, yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penindakan disiplin kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved