Tawarkan Perlindungan, LPSK Proaktif Hubungi Syekh Ali Jaber
Senin, 14 September 2020 - 20:53 WIB
loading...
Syekh Ali Jaber saat mendapatkan perawatan atas lukanya. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Tanjungkarang, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020. Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian bahu kanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, komunikasi telah dijalin dengan pihak korban, Syekh Ali Jaber yang tengah berada di Lampung. “LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin di Jakarta, Senin (14/9-2020). (BACA JUGA: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi )
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah. “LPSK mempersilakan korban (Syekh Ali Jaber) untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujar dia. (BACA JUGA: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber Terjadi saat Interaksi dengan Jamaah )
Selain perlindungan fisik, tutur Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis. “LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana.
Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” tutur Edwin. (BISA DIKLIK: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal )
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, komunikasi telah dijalin dengan pihak korban, Syekh Ali Jaber yang tengah berada di Lampung. “LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin di Jakarta, Senin (14/9-2020). (BACA JUGA: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi )
Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah. “LPSK mempersilakan korban (Syekh Ali Jaber) untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujar dia. (BACA JUGA: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber Terjadi saat Interaksi dengan Jamaah )
Selain perlindungan fisik, tutur Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis. “LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana.
Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” tutur Edwin. (BISA DIKLIK: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal )
Lihat Juga :