Dukung PSBB Jakarta, Kepala Daerah Bodebek Sepakat Terapkan PSBM

Senin, 14 September 2020 - 20:12 WIB
loading...
Dukung PSBB Jakarta,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah Bodebek secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/8/2020). Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) guna mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bodebek yang dipimpin Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui video conference dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jabir Ditusuk, Muhammadiyah: Itu Perbuatan Jahiliyah, Harus Diusut)

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menerangkan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan yang akan diterapkan di wilayah Bodebek menyusul pengetatan PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, mulai hari ini. Menurutnya, kegiatan masyarakat yang dibatasi hingga 25% hanya berlaku di wilayah berstatus zona merah. (Baca juga: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat)

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden," tegas Kang Emil.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak (pembatasa aktivitas) tergantung kepada Jakarta, bisa lebih longgar. Teori 25 persen aktivitas itu bisa, tapi bukan skala kota, termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di zona merah yang levelnya mikro," sambungnya.

Gubernur pun menekankan, sejak April 2020 lalu, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti menerapkan PSBB. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional di wilayah Bodebek masih berlaku hingga 29 September 2020 mendatang.

Dia berharap, kesepakatan penerapan PSBM di zona-zona tertentu di wilayah Bodebek disosialisasikan secara masif kepada publik. Selain itu, dia menegaskan pentingnya kekompakan kepala daerah dalam mengoptimalkan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Bodebek.

"Mohon (kepala daerah) kompak karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta, maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan, apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek. Ini adalah sejarah yang akan mencatat bagaimana Bodebek kompak sehingga saling bantu saling tolong ketika saling membutuhkan. Insya Allah dari provinsi pun akan bersama-sama membantu," paparnya.

Dalam rapat, Ridwan Kamil menyarankan agar setiap kepala daerah memberikan insentif untuk Ketua Rukun Warga (RW) untuk memotivasi mereka sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat saat PSBM diterapkan.

"Ketua RW ini juga bertugas menjadi tim yang mendeteksi dan mencari orang-orang yang diduga harus tes (COVID-19) karena kontak erat," imbuhnya.

Dia pun meminta kepala daerah di wilayah Bodebek terus meningkatkan tes COVID-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab test, agar target tes COVID-19 sesuai intruksi WHO, yakni 1 persen dari total populasi dapat segera tercapai.

"Saya titip (pengetesan PCR) 1 persen itu nanti koordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 Jabar. Jika kebutuhan alat PCR masih kurang dan lain sebagainya, kami akan bantu," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dalam kondisi psikologis dan ekonomi, langkah PSBB total bukan pilihan terbaik. Oleh karenanya, pihaknya sepakat menerapkan PSBM guna menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. "Kami akan lanjutkan PSBM, pembatasan aktivitas warga di tingkat kota. Penguatannya di wilayah-wilayah kelurahan," katanya.

Selain Bima Arya Sugiarto, rapat koordinasi juga diikuti Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)