Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cikarang Terjaring dan Denda Terkumpul Rp525.000
Senin, 14 September 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, ada yang Rp15.000. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, dan membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.
Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesa Rp 525.000. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah. Hendra pun mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.(Baca juga; Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya )
Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesa Rp 525.000. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah. Hendra pun mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.(Baca juga; Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya )
(wib)
Lihat Juga :