Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cikarang Terjaring dan Denda Terkumpul Rp525.000

Senin, 14 September 2020 - 19:05 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Puluhan...
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi . Mereka yang tak kedapatan menggunkan masker langsung dikenakan hukum sanksi administrasi dan sosial. Alhasil, denda yang terkumpul dalam razia tersebut mencapai Rp 525.000

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19."Intruksi pemerintah pusat dan sudah di serukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk razia yustisi,” katanya, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya. (Baca juga; Insentif Tenaga Medis Bekasi Dibayarkan Bulan Ini )

Kali ini, razia juga melibatkan unsur TNI maupun dari pemerintah setempat. "Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.

Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi yang beragam. Misalnya, yaitu sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp250.000.

"Bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, ada yang Rp15.000. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, dan membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.

Hendra melanjutkan, sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesa Rp 525.000. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah. Hendra pun mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.(Baca juga; Satpol PP Temukan Restoran Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kawasan Grand Wijaya )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved