Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Jum'at, 07 November 2025 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Upaya pencegahan juga diwujudkan melalui Pembatalan Penerbitan Paspor RI. Paspor dapat dicabut atau dibatalkan jika ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.
Alasan Pembatalan Paspor bahwa, Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, ditemukan inkonsistensi data/keterangan (misalnya mengaku wisata tanpa tujuan jelas), direkrut atau didampingi oleh agen ilegal, atau adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.
Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan/pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Unit Utama dan ULP Jakarta Selatan.
“Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” tegas Bugie.
Alasan Pembatalan Paspor bahwa, Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, ditemukan inkonsistensi data/keterangan (misalnya mengaku wisata tanpa tujuan jelas), direkrut atau didampingi oleh agen ilegal, atau adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.
Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan/pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Unit Utama dan ULP Jakarta Selatan.
“Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” tegas Bugie.
(rca)
Lihat Juga :