Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Senin, 03 November 2025 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penanganan perkara, tim melakukan penelitian mendalam dan diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang adalah ILP. Sebagai tindak lanjut, ILP telah mengakui perbuatannya dan membayar sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp2.721.408.000.
Baca juga: 14 Perwira TNI Dimutasi ke Unhan Akhir September 2025, Berikut Nama-Namanya
Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami. Sinergi dan kewaspadaan akan terus kami tingkatkan,” tegas Yudiyarto.
(cip)
Lihat Juga :