Operasi Yustisi di Surabaya, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu

Senin, 14 September 2020 - 13:58 WIB
loading...
Operasi Yustisi di Surabaya, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Operasi Yustisi hari pertama di Surabaya berhasil menjaring puluhan pelanggar. Para pelanggar ini langsung disanksi berupa denda uang. Operasi ini guna menerapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penegakan protokol kesehatan.

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas mengadakan razia di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Ir Soekarno-Hatta MERR Surabaya.

Para pelanggar yang ditindak mayoritas tidak mengenakan masker. Ada juga yang memakai masker, tapi dengan tidak benar. Petugas juga menindak pengemudi mobil yang penumpangnya tidak menjaga jarak yang ditetapkan.

(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )

Dalam operasi kali ini, petugas tak lagi menyangsi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. "Namun sanksi kali ini langsung didenda," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Senin (14/9/2020).

Sementara itu, hasil operasi yustisi kali ini petugas menindak sekitar 25 pelanggar dengan saknsi denda sebesar Rp250 ribu.

"Operasi gabungan ini digelar di lima titik di Kota Surabaya akan rutin digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang Hartoyo.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)