Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek
Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tegasnya. (Baca: 3 Bersaudara di Kroya Indramayu Depresi Berat Kerap Mangamuk, Warga Resah).
Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," pungkasnya.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tegasnya. (Baca: 3 Bersaudara di Kroya Indramayu Depresi Berat Kerap Mangamuk, Warga Resah).
Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," pungkasnya.
(nag)