Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek
loading...
A
A
A
BANDUNG - Lonjakan kasus terkonfirmasi positif, khususnya wilayah di DKI Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas pertimbangan keselamatan menyusul keterbatasan kapasitas rumah sakit (RS) COVID-19 di ibu kota tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (12/9/20).
Menurut Daud, SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut, seluruh daerah, khususnya Bodebek meningkatkan kewaspadaannya. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tegas Daud, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil sendiri sempat mengapresiasi penerapan PSBM di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota hujan itu menurun.
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tegasnya. (Baca: 3 Bersaudara di Kroya Indramayu Depresi Berat Kerap Mangamuk, Warga Resah).
Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," pungkasnya.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas pertimbangan keselamatan menyusul keterbatasan kapasitas rumah sakit (RS) COVID-19 di ibu kota tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (12/9/20).
Menurut Daud, SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut, seluruh daerah, khususnya Bodebek meningkatkan kewaspadaannya. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tegas Daud, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil sendiri sempat mengapresiasi penerapan PSBM di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota hujan itu menurun.
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tegasnya. (Baca: 3 Bersaudara di Kroya Indramayu Depresi Berat Kerap Mangamuk, Warga Resah).
Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," pungkasnya.
(nag)