Kandidat Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Ridwan : Segera Tandatangani Pakta Integritas
Senin, 14 September 2020 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk langkah berikutnya lagi meningkatkan testing lagi kepada seluruh ASN pada level provinsi. Ini untuk menurunkan angka positivity rate. Jadi sasarannya adalah meningkatkan testing dan itu sebagai upaya target nasional dan target WHO sendiri bagaimana meningkatkan testing," ucap Ridwan.
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Husni Thamrin menambahkan, kebijakan pembatasan perjalanan warga bukan tidak mungkin akan kembali diberlakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 . Khususnya perjalanan warga keluar masuk Kota Makassar sebagai episentrum utama.
"Sebenarnya kemarin sempat dilakukan pemerintah kota, dalam rangka perketatam keluar masuk Makassar. Kenapa dilakukan, karena Makassar ini sebagai episentrum," papar Husni.
Maka itu, dia tak menampik, kebijakan pergerakan atau perjalanan warga keluar-masuk Kota Makassar akan direkomendasikan kembali untuk diberlakukan. Apalagi peraturan wali kota (perwali) terkait ini sebelumnya sudah ada. Dimana syaratnya memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga jika akan melintas masuk atau keluar Kota Makassar.
"Makanya kami merekomendasikan kembali bagaimana melakukan kembali perketatan keluar-masuk Makassar dalam rangka melandaikan kasus COVID-19 ," pungkasnya. Baca Lagi : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Husni Thamrin menambahkan, kebijakan pembatasan perjalanan warga bukan tidak mungkin akan kembali diberlakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 . Khususnya perjalanan warga keluar masuk Kota Makassar sebagai episentrum utama.
"Sebenarnya kemarin sempat dilakukan pemerintah kota, dalam rangka perketatam keluar masuk Makassar. Kenapa dilakukan, karena Makassar ini sebagai episentrum," papar Husni.
Maka itu, dia tak menampik, kebijakan pergerakan atau perjalanan warga keluar-masuk Kota Makassar akan direkomendasikan kembali untuk diberlakukan. Apalagi peraturan wali kota (perwali) terkait ini sebelumnya sudah ada. Dimana syaratnya memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga jika akan melintas masuk atau keluar Kota Makassar.
"Makanya kami merekomendasikan kembali bagaimana melakukan kembali perketatan keluar-masuk Makassar dalam rangka melandaikan kasus COVID-19 ," pungkasnya. Baca Lagi : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
(sri)
Lihat Juga :