Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.

Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK

Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.

Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.

Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved