Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
loading...
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
A
A
A
Oleh :
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)
Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.
Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.
Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.
Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)
Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.
Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.
Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.
Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Lihat Juga :