Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
loading...
Revisi UU Pengelolaan...
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
A A A
Oleh :
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)

Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.

Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.

Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.

Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya

Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved