Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, tidak sedikit kepala daerah yang menerbitkan SE dan menggunakannya sebagai peraturan layaknya undang-undang. Misalnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter berlandaskan SE yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Rudy menyayangkan ketidakpahaman birokrat atas produk hukum pengaturan sehingga menerbitkan SE untuk berbagai keperluan tanpa didasari produk hukum yang jelas. Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat berbeda ketika negara masih belum rapi mengenai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly
Dia mengungkapkan bahwa SE saat itu memang sifatnya mengatur sehingga sampai sekarang beberapa birokrat masih ada yang menganggap demikian. Namun, sambung dia, dengan adanya UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan sekarang, maka praktik yang salah ini dihentikan
"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.
Rudy menyayangkan ketidakpahaman birokrat atas produk hukum pengaturan sehingga menerbitkan SE untuk berbagai keperluan tanpa didasari produk hukum yang jelas. Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat berbeda ketika negara masih belum rapi mengenai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly
Dia mengungkapkan bahwa SE saat itu memang sifatnya mengatur sehingga sampai sekarang beberapa birokrat masih ada yang menganggap demikian. Namun, sambung dia, dengan adanya UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan sekarang, maka praktik yang salah ini dihentikan
"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.
Lihat Juga :