Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 06:17 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Diketahui, selama 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total sekitar 120 ton. Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar. Baca juga: Berikan Fasilitas ATA Carnet, Bea Cukai Dukung Pelaksanaan F1 Powerboat di Danau Toba
Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. "Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita," tandasnya.
Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. "Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :