Tragis, Orang Tua Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Tewas

Minggu, 13 September 2020 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Dari hasil interogasi, kata David, tersangka LH dan IS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Keysya Safiyah. Yang mengeksekusi korban adalah LH, dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Setelah diketahui korban meninggal dunia, kedua tersangka pulang ke Banten kemudian menguburkan secara diam-diam jasad korban di TPU Gunung Keneng. IS meminjam cakul kepada warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing," ungkap David.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Barang bukti satu buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, satu baju korban warna putih oranye, satu celana panjang warna hitam, diamankan," pungkas David.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)