Tragis, Orang Tua Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Tewas
loading...
A
A
A
LEBAK - Keysya Safiyah (8), warga Kecamatan Penjompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya berinisial LH, 26, dan IS, 27.
Sadisnya, korban dimakamkan tidak semestinya di TPU Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. (BACA JUGA: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat )
Dari informasi yang dihimpun, awal pengungkapan kasus ini dari ditemukanya sebuah kuburan yang di dalamnya terdapat sosok jasad perempuan berpakaian lengkap di TPU Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (12/9/2020). (BACA JUGA: Harimau Sumatera Berusia 15 Tahun Akan Dikawinkan dengan Pejantan Usia 7 Tahun )
Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin mengatakan, jasad yang ditemukan itu adalah seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 8 tahun. Saat dilakukan pembongkaran oleh warga bersama aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak, Polsek Cijaku dan aparatur pemerintah kecamatan dan desa setempat, kondisi mayat masih merah atau seperti belum lama terkubur.
"Awalnya warga curiga karena kondisi kuburan berbeda dengan makam lain dan dilaporkan ke Mapolsek Cijaku. Ternyata isinya (makam) mayat perempuan dan diperkirakan usianya baru 8 tahun. Untuk identitasnya belum diketahui, makanya sekarang di bawa ke RSUD (Adjidarmo) untuk dilakukan autopsi," kata Kapolsek Cijaku.
Kurang dari 24 jam, kasus yang ditangani langsung Satreskrim Polres Lebak akhirnya terungkap. Bahkan, pelaku yang tak lain adalah orang tua kandung korban, LH dan IS, berhasil ditangkap di di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 00.19 WIB, Minggu (13/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusumah mengatakan, setelah dilakukan penggalian kuburan yang dicurigai itu, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yang diduga tewas akibat pembunuhan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah, anak kandung dari pasangan LH dan IS.
Dari keterangan saksi, tutur David, pada 26 Agustus 2020, IS pernah meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU. (BACA JUGA: Usai Bertengkar, Pria di Banjar Nekat Bakar Rumah Pacar )
"Dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku merupakan ayah dan ibu kandung korban sendiri," terang Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Dari hasil interogasi, kata David, tersangka LH dan IS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Keysya Safiyah. Yang mengeksekusi korban adalah LH, dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah diketahui korban meninggal dunia, kedua tersangka pulang ke Banten kemudian menguburkan secara diam-diam jasad korban di TPU Gunung Keneng. IS meminjam cakul kepada warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing," ungkap David.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Barang bukti satu buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, satu baju korban warna putih oranye, satu celana panjang warna hitam, diamankan," pungkas David.
Sadisnya, korban dimakamkan tidak semestinya di TPU Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. (BACA JUGA: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat )
Dari informasi yang dihimpun, awal pengungkapan kasus ini dari ditemukanya sebuah kuburan yang di dalamnya terdapat sosok jasad perempuan berpakaian lengkap di TPU Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (12/9/2020). (BACA JUGA: Harimau Sumatera Berusia 15 Tahun Akan Dikawinkan dengan Pejantan Usia 7 Tahun )
Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin mengatakan, jasad yang ditemukan itu adalah seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 8 tahun. Saat dilakukan pembongkaran oleh warga bersama aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Lebak, Polsek Cijaku dan aparatur pemerintah kecamatan dan desa setempat, kondisi mayat masih merah atau seperti belum lama terkubur.
"Awalnya warga curiga karena kondisi kuburan berbeda dengan makam lain dan dilaporkan ke Mapolsek Cijaku. Ternyata isinya (makam) mayat perempuan dan diperkirakan usianya baru 8 tahun. Untuk identitasnya belum diketahui, makanya sekarang di bawa ke RSUD (Adjidarmo) untuk dilakukan autopsi," kata Kapolsek Cijaku.
Kurang dari 24 jam, kasus yang ditangani langsung Satreskrim Polres Lebak akhirnya terungkap. Bahkan, pelaku yang tak lain adalah orang tua kandung korban, LH dan IS, berhasil ditangkap di di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 00.19 WIB, Minggu (13/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusumah mengatakan, setelah dilakukan penggalian kuburan yang dicurigai itu, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yang diduga tewas akibat pembunuhan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah, anak kandung dari pasangan LH dan IS.
Dari keterangan saksi, tutur David, pada 26 Agustus 2020, IS pernah meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU. (BACA JUGA: Usai Bertengkar, Pria di Banjar Nekat Bakar Rumah Pacar )
"Dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku merupakan ayah dan ibu kandung korban sendiri," terang Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Dari hasil interogasi, kata David, tersangka LH dan IS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Keysya Safiyah. Yang mengeksekusi korban adalah LH, dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah diketahui korban meninggal dunia, kedua tersangka pulang ke Banten kemudian menguburkan secara diam-diam jasad korban di TPU Gunung Keneng. IS meminjam cakul kepada warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing," ungkap David.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Barang bukti satu buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, satu baju korban warna putih oranye, satu celana panjang warna hitam, diamankan," pungkas David.
(awd)