Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Nongsa
Sabtu, 12 September 2020 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Pada saat pemeriksaan dan intrograsi kedua tersangka mengaku juga mengambil Vega R dikampung mangga batu besar dan yamahan mio di Tanjung Piayu. Selain itu dalam kasus ini juga berhasil diamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit motor Vega R warna Hitam di TKP Kampung Mangga Batu Besar, 1 Unit Motor Suzuki FU warna hitam TKP di kampong Sambau Nongsa , 1 Unit Motor Mio warna biru TKP di tanjung piayu dan 1 Unit motor Yamaha FIZR warna silver kombinasi hijau pada spakbor depan tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
"Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara," ujarnya. (Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat (motor) yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun," himbaunya.
"Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara," ujarnya. (Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat (motor) yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun," himbaunya.
(eyt)
Lihat Juga :