Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Nongsa

Sabtu, 12 September 2020 - 19:41 WIB
loading...
Resahkan Warga, 2 Pelaku...
Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya yakni DJ (20), warga kavling Taman Baloi, dan IR (20) warga Baloi Kolam. Hal ini dikatakan Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari saat konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (12/9/20) di Polsek Nongsa .

(Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )

"Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi : LP-B/120/IX/2020/KEPRI/RES/SPKT-POLSEK NONGSA tanggal 22 Agustus 2020," ujarnya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian.

Dijelaskannya bahwa keduanya ditangkap setelah ada laporan korbannya yang terjadi di Kavling sambau II Blok B2, No : 01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa . Dengan inisial pelapor FM (22) Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta. Dimana pada Rabu (19/8/20) sekira pukul 17.00 WIB saat pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah Suzuki FU warna Hitam.

"Kemudian keesokan harinya Kamis (20/8/20) sekira pukul 06.00 WIB, saat kakak pelapor bangun tidur dan melihat motor pelapor sudah tidak ada diparkiran rumah, dan membangunkan pelapor yang sedang tidur," ujarnya. (Baca juga: 2 Tenaga Medis Positif COVID-19, Puskesmas di Aceh Barat Ditutup )

Kemudian pelapor bangun dan mencari sepeda motor diseputaran Kavling Sambau namun motor tersebut tidak ditemukan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa . Dua pelaku ditangkap pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa , saat melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya di belakang Rumah Sakit Awal Bross Batam, mendapati pelaku DJ dengan satu unit sepeda motor Suzuki satria FU tanpa plat nomor kemudian ditanyakan plat nomor dan kelengkapan dokumen motor tersebut namun pelaku tidak dapat menunjukkan.

"Pelaku mengakui motor tersebut diduga hasil tindak pidana curat bersama pelaku IR, kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku IR di Kos-kosan Happy Garden, selanjut tersangka IR dan DJ diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan dan intrograsi kedua tersangka mengaku juga mengambil Vega R dikampung mangga batu besar dan yamahan mio di Tanjung Piayu. Selain itu dalam kasus ini juga berhasil diamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit motor Vega R warna Hitam di TKP Kampung Mangga Batu Besar, 1 Unit Motor Suzuki FU warna hitam TKP di kampong Sambau Nongsa , 1 Unit Motor Mio warna biru TKP di tanjung piayu dan 1 Unit motor Yamaha FIZR warna silver kombinasi hijau pada spakbor depan tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara," ujarnya. (Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat (motor) yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun," himbaunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Cegah Maling Motor,...
Cegah Maling Motor, RT 11 Gandaria Utara Pasang Gerbang Canggih
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Tak Terima Digusur,...
Tak Terima Digusur, Wanita di Batam Nekat Hadang Truk Pengangkut Tanah
Viral! Perempuan Terseret...
Viral! Perempuan Terseret Ratusan Meter di Jakut saat Pertahankan Motor dari Pencuri
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved