Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Didenda Rp250.000
Sabtu, 12 September 2020 - 15:31 WIB
loading...
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Budi Santosa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian serius Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .
(Baca juga: Pabrik Suku Cadang di Lamongan Terbakar Hebat, Para Buruh Panik )
Beleid itu mengatur tentang kewajiban warga memakai masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Bagi pelanggar, sanksinya mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).
Dia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Ratusan Pelaku Wisata di Sleman di Rapid Tes )
(Baca juga: Pabrik Suku Cadang di Lamongan Terbakar Hebat, Para Buruh Panik )
Beleid itu mengatur tentang kewajiban warga memakai masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Bagi pelanggar, sanksinya mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).
Dia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Ratusan Pelaku Wisata di Sleman di Rapid Tes )