Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Didenda Rp250.000
Sabtu, 12 September 2020 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 ," tandas Budi.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500.00, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, dia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub. (Baca juga: Sempat Dijegal, Akhirnya Wabup Hengki Distribusikan Kuota Gratis )
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250.000 dan usaha mikro Rp500.000. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500.00, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, dia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub. (Baca juga: Sempat Dijegal, Akhirnya Wabup Hengki Distribusikan Kuota Gratis )
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250.000 dan usaha mikro Rp500.000. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.
(eyt)