Tak Miliki Izin, 2 Lokasi Parkir Off Street Disegel Pansus DPRD DKI
Kamis, 18 September 2025 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Parkir Mobil di Jalan di Depan Rumah?
Senada anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua operator parkir itu tidak segera membuat perizinan usai dikirimi SP 1 hingga 3.
“Karena operator juga masih belum memenuhi kewajiban, maka kita turun bersama kawan-kawan Dishub dan menyegel langsung,” ujar Gusti.
Gusti memastikan, terus menginventarisasi dan mengecek seluruh tempat serta operator parkir di Jakarta. Memastikan sudah memiliki izin beroperasi. “Pasti kita akan inventarisir. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” ungkapnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Parkir Mobil di Jalan di Depan Rumah?
Senada anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua operator parkir itu tidak segera membuat perizinan usai dikirimi SP 1 hingga 3.
“Karena operator juga masih belum memenuhi kewajiban, maka kita turun bersama kawan-kawan Dishub dan menyegel langsung,” ujar Gusti.
Gusti memastikan, terus menginventarisasi dan mengecek seluruh tempat serta operator parkir di Jakarta. Memastikan sudah memiliki izin beroperasi. “Pasti kita akan inventarisir. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :