Gugat Ijazah Jokowi, 2 Alumni UGM Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Solo

Kamis, 11 September 2025 - 15:46 WIB
loading...
Gugat Ijazah Jokowi,...
Mantan Presiden Jokowi kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di PN Solo pada 28 Agustus 2025. Foto/Ist
A A A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.

Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.

Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

Selain Jokowi sebagai tergugat 1, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Polri tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.



"Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq SH saat dihubungi SindoNews, Kamis (11/9/2025).

Berbeda dengan gugatan biasa atau class action, lanjutnya, CLS tidak bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil. Melainkan untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru atau memperbaiki kebijakan lama agar kepentingan publik terpenuhi dan kelalaian tidak terulang.

Baca juga: Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dikatakannya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut dan negara dinilai membiarkan. Padahal sudah ada beberapa orang ditahan dan beberapa lainnya diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.

Taufiq menegaskan, alasan mengajukan gugatan CLS karena untuk melindungi kepentingan publik. CLS mengatasnamakan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya individu penggugat.

"Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab," terangnya.

Pada sisi lain, upaya ini agar muncul kebijakan yang lebih baik, dimana penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar kelalaian atau pelanggaran tidak berlanjut di masa depan. Gugatan ini kelebihannya tak mewajibkan penggugat membuktikan kelalaian negara.

"Penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dideritanya secara langsung. Cukup membuktikan bahwa ia adalah warga negara dan pemerintah telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya," ucapnya.

Sehingga isu ijazah Jokowi berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Dijadwalkan, sidang perdana atas gugatan akan digelar di PN Solo pada Selasa, 16 September 2025.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved