Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 September 2025 - 18:33 WIB
loading...
Mantan Penggugat Ijazah...
Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Foto: Dok Pribadi
A A A
SUKOHARJO - Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

Baca juga: Datangi DPR, Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Deni saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Geser Paradigma Lama,...
Geser Paradigma Lama, Mahasiswa Didorong Kejar Kompetensi Ketimbang Selembar Ijazah
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved