Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 09 September 2025 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terbukti memalsukan dokumen. Zaenal terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut C100010099 seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terbukti memalsukan dokumen. Zaenal terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut C100010099 seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :