Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 09 September 2025 - 18:33 WIB
loading...
Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Foto: Dok Pribadi
A
A
A
SUKOHARJO - Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Baca juga: Datangi DPR, Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Deni saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terbukti memalsukan dokumen. Zaenal terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut C100010099 seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Baca juga: Datangi DPR, Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Deni saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) terbukti memalsukan dokumen. Zaenal terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut C100010099 seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :