Poin 17+8 Tuntutan Rakyat Minta Demonstran Dibebaskan, Ini Kata Polda Metro Jaya
Jum'at, 05 September 2025 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, sesuai SOP dilakukan imbauan-imbauan persuasif agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan sesuatu yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban.
Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan
"Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," katanya.
Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan
"Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," katanya.
(cip)
Lihat Juga :