Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Rabu, 03 September 2025 - 22:58 WIB
loading...
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai personel kepolisian. Foto: Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan rasa berbelasungkawanya atas meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dia mengklaim peristiwa itu di luar dugaan.
"Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," kata Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang ditayangkan secata virtual, Rabu (3/9/2025).
Saat kejadian, ia mengaku tidak mengetahui jika ada korban yang meninggal. Dia mengklaim beberapa jam kemudian baru mengetahui Affan meninggal melalui tayangan video di media sosial.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
"Saya mengetahui, ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan angggota Polri. Menurutnya, saat kejadian ia hanya menjalankan tugas yang diamanahkan.
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Namun, dari tayangan video YouTube Polri TV belum diketahui apa putusan yang dijatuhkan oleh personel Brimob tersebut. Pasalnya, Live Streamingnya tidak disajikan suara atau mute.
"Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," kata Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang ditayangkan secata virtual, Rabu (3/9/2025).
Saat kejadian, ia mengaku tidak mengetahui jika ada korban yang meninggal. Dia mengklaim beberapa jam kemudian baru mengetahui Affan meninggal melalui tayangan video di media sosial.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
"Saya mengetahui, ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan angggota Polri. Menurutnya, saat kejadian ia hanya menjalankan tugas yang diamanahkan.
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Pejamkan Mata saat Dengarkan Putusan Sidang Etik
Kompol Cosmas Kaju Gae memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan. Berdasarkan pantauan, Kompol Cosmas terlihat memejamkan mata saat detik-detik hasil putusan sidang kode etik di ruang sidang Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Namun, dari tayangan video YouTube Polri TV belum diketahui apa putusan yang dijatuhkan oleh personel Brimob tersebut. Pasalnya, Live Streamingnya tidak disajikan suara atau mute.
(rca)
Lihat Juga :