Polda Jabar Tangkap Belasan Perusuh di Depan Unisba dan Unpas, Sita Bom Molotov dan Pistol Airsoft Gun
Selasa, 02 September 2025 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Unpas dan Unisba Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Dalam Demo Ricuh Tadi Malam
Kapolda Jabar menuturkan, penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian telah seusai Perkap Nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.
Gas air mata bertujuan untuk membubarkan massa yang masih berkumpul di Jalan Tamansari, Senin (1/9/2025) malam hingga Selasa (2/9/2025) dini hari. Mereka sudah melebihi batas waktu berkumpul.
"Jadi seperti tadi disampaikan secara runtut, bahwa kami melakukan patroli itu untuk mencegah gangguan keamanan, ketertiban dan masyarakat dan menjaga seluruh kepentingan masyarakat," tutur Kapolda.
Selain itu, kata Irjen Rudi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku anarkisme yang menganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kemarin juga dijelaskan ada perintah, kalau yang mengganggu ketertiban umum perbuatan anarkis kita tindak tegas sesuai undang-undang," ucap Irjen Rudi.
Terkait kejadian pada Senin (1/9/2025) malam, ujar Kapolda, Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi, serta Polrestabes Bandung menggelar patroli skala besar. Saat tim patroli melintas di Jalan Tamansari, ratusan orang yang berkumpul di kawasan itu, melempar batu dan bom molotov.
Kapolda Jabar menuturkan, penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian telah seusai Perkap Nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.
Gas air mata bertujuan untuk membubarkan massa yang masih berkumpul di Jalan Tamansari, Senin (1/9/2025) malam hingga Selasa (2/9/2025) dini hari. Mereka sudah melebihi batas waktu berkumpul.
"Jadi seperti tadi disampaikan secara runtut, bahwa kami melakukan patroli itu untuk mencegah gangguan keamanan, ketertiban dan masyarakat dan menjaga seluruh kepentingan masyarakat," tutur Kapolda.
Selain itu, kata Irjen Rudi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku anarkisme yang menganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kemarin juga dijelaskan ada perintah, kalau yang mengganggu ketertiban umum perbuatan anarkis kita tindak tegas sesuai undang-undang," ucap Irjen Rudi.
Terkait kejadian pada Senin (1/9/2025) malam, ujar Kapolda, Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi, serta Polrestabes Bandung menggelar patroli skala besar. Saat tim patroli melintas di Jalan Tamansari, ratusan orang yang berkumpul di kawasan itu, melempar batu dan bom molotov.
Lihat Juga :