Aniaya Teman Sendiri Pakai Parang, Deky Dibekuk Tim Maleo
Jum'at, 11 September 2020 - 11:42 WIB
loading...
Timsus Maleo Polda Sulut, berhasil menangkap Deky Maramis (38) pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Deky Maramis (38) tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara ( Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), oleh Timsus Maleo Polda Sulut.
(Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI )
Wakatimsus Maleo Polda Sulut , AKP Frelly Sumampow mengatakan, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arlian Tangka. Korban penganiayaan tersebut, merupakan teman tersangka.
Kronologis kejadian berawal pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 00.30 WITA, korban datang ke rumah terduga pelaku yang berada di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minut.
Kedatangan korban sambil membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan mengajak Deky minum bersama. Tiba-tiba, diduga karena sudah mabuk , Arlian kemudian berdiri sambil mengancam kalau ada yang pergi dari rumah tempat mereka mengkonsumsi miras akan ditikam olehnya.
"Korban mengancam kalau ada yang berdiri dari tempat duduk, akan ditikam," kata Frelly, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Tangkap ASN Kemenhub Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan )
Deky sebagai tuan rumah kemudian menegur namun tidak dihiraukan. Teguran terduga pelaku malah ditanggapi korban dengan mengajaknya berkelahi. Sama-sama sudah dalam keadaan mabuk , terduga pelaku kemudian mengambil parang dan mengajak korban berduel.
(Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI )
Wakatimsus Maleo Polda Sulut , AKP Frelly Sumampow mengatakan, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arlian Tangka. Korban penganiayaan tersebut, merupakan teman tersangka.
Kronologis kejadian berawal pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 00.30 WITA, korban datang ke rumah terduga pelaku yang berada di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minut.
Kedatangan korban sambil membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan mengajak Deky minum bersama. Tiba-tiba, diduga karena sudah mabuk , Arlian kemudian berdiri sambil mengancam kalau ada yang pergi dari rumah tempat mereka mengkonsumsi miras akan ditikam olehnya.
"Korban mengancam kalau ada yang berdiri dari tempat duduk, akan ditikam," kata Frelly, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Tangkap ASN Kemenhub Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan )
Deky sebagai tuan rumah kemudian menegur namun tidak dihiraukan. Teguran terduga pelaku malah ditanggapi korban dengan mengajaknya berkelahi. Sama-sama sudah dalam keadaan mabuk , terduga pelaku kemudian mengambil parang dan mengajak korban berduel.
Lihat Juga :