Pilkada memanas, Nasrul Abit Digoyang Lagi
Jum'at, 11 September 2020 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Melihat angka tagihan yang cukup besar kata Wartawati, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispemda kota Padang. Pengajuan keringan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini, masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan pada tahun ini.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,”ujar Wartawati.
Wartawati menegaskan, atas laporan tersebut dirinya merasa dirugikan dan namanya dicemarkan. Wartawati menduga, kasus ini sengaja digoreng untuk memanaskan suasana politik. Pasalnya, sang Suami yakni Nasrul Abit merupakan kandidat terkuat. Untuk itu, bersama denganh kuasa hukum, Wartawati berencana akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Saya, sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini sudah kita dengar bersama-sama, saya merubah atau mengganti dokumen dari Pusat Informasi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita, padahal tidak demikian, tentu saya merasa nama baik saya tercemar. Untuk itu, kami dari keluarga akan melaporkan balik hal ini ke pihak Kepolisian bahwa itu tidak benar. Saya, terganggu apalagi sekarang masa pilkada. Ini sudah digoreng,” tutup Wartawati.
Sebelumnya, Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Mapolda Sumatra Barat Rabu malam. Wartawati dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang yang mana Wartawati menjabat sebagai ketua. Hingga kini, masih belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum terhadap laporan tersebut.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,”ujar Wartawati.
Wartawati menegaskan, atas laporan tersebut dirinya merasa dirugikan dan namanya dicemarkan. Wartawati menduga, kasus ini sengaja digoreng untuk memanaskan suasana politik. Pasalnya, sang Suami yakni Nasrul Abit merupakan kandidat terkuat. Untuk itu, bersama denganh kuasa hukum, Wartawati berencana akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Saya, sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini sudah kita dengar bersama-sama, saya merubah atau mengganti dokumen dari Pusat Informasi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita, padahal tidak demikian, tentu saya merasa nama baik saya tercemar. Untuk itu, kami dari keluarga akan melaporkan balik hal ini ke pihak Kepolisian bahwa itu tidak benar. Saya, terganggu apalagi sekarang masa pilkada. Ini sudah digoreng,” tutup Wartawati.
Sebelumnya, Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Mapolda Sumatra Barat Rabu malam. Wartawati dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang yang mana Wartawati menjabat sebagai ketua. Hingga kini, masih belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum terhadap laporan tersebut.
(atk)