Pilkada memanas, Nasrul Abit Digoyang Lagi
Jum'at, 11 September 2020 - 10:03 WIB
loading...
Pilkada memanas, Nasrul Abit Digoyang Lagi
A
A
A
Wartawati, istri calon Gubernur Sumatra Barat periode 2021-2026 Nasrul Abit, diserang dengan isu dugaan pemalsuan dokumen Perubahan akte objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Bahkan, Wartawati dikabarkan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumbar terkait tuduhan tersebut malam kemarin.
Pelaporan terhadap Wartawati, disinyalir kuat bertujuan untuk menurunkan elektabilitas Nasrul Abit yang merupakan kandidat kuat dikonsestasi Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada Pilkada yang lalu, Nasrul Abit juga sempat digoyang dengan isu pemalsuan dokumen ijazah, kemudian baru-baru ini juga, disandung dengan kasus RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Bahkan, baru-baru ini juga, Indra Catri yang mendampingi Nasrul Abit bertarung di Pilgub Sumbar, juga disandung kasus hukum. Indra Catri dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat yang kini juga maju sebagai peserta Pilgub Sumbar.
Tak mempan menyeret Nasrul Abit dan Indra Catri, kini bola panas dimuntahkan ke Wartawati Nasrul Abit. Ia dituduh memalsukan dokumen objek pajak. Padahal, berdasarkan fakta dimiliki Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri diatas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang yang diperkuat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia kantor Pertanahan Kota Padang tertanggal 19 Oktober 2017.
Bahkan selain itu, di naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumatra Barat nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dra. Mairawati Marlis Rahman, jelas menyebutkan kalau adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang sebagai, tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumatra Barat yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.
Seiring berkembangannya waktu, dilokasi itu juga digunakan sebagai kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Namun ternyata, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017. Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan tersebut, didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang. Kedatangan petugas Dispenda tersebut, tak lain untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,”kata Wartawati, kamis 10 September 2020.
Pelaporan terhadap Wartawati, disinyalir kuat bertujuan untuk menurunkan elektabilitas Nasrul Abit yang merupakan kandidat kuat dikonsestasi Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada Pilkada yang lalu, Nasrul Abit juga sempat digoyang dengan isu pemalsuan dokumen ijazah, kemudian baru-baru ini juga, disandung dengan kasus RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Bahkan, baru-baru ini juga, Indra Catri yang mendampingi Nasrul Abit bertarung di Pilgub Sumbar, juga disandung kasus hukum. Indra Catri dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat yang kini juga maju sebagai peserta Pilgub Sumbar.
Tak mempan menyeret Nasrul Abit dan Indra Catri, kini bola panas dimuntahkan ke Wartawati Nasrul Abit. Ia dituduh memalsukan dokumen objek pajak. Padahal, berdasarkan fakta dimiliki Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri diatas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang yang diperkuat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia kantor Pertanahan Kota Padang tertanggal 19 Oktober 2017.
Bahkan selain itu, di naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumatra Barat nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dra. Mairawati Marlis Rahman, jelas menyebutkan kalau adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang sebagai, tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumatra Barat yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.
Seiring berkembangannya waktu, dilokasi itu juga digunakan sebagai kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Namun ternyata, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017. Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan tersebut, didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang. Kedatangan petugas Dispenda tersebut, tak lain untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,”kata Wartawati, kamis 10 September 2020.