Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan baik persyaratan Administratif maupun Substantif (berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan), dan telah menunjukkan penurunan risiko.
"Selain itu yang bersangkutan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar Denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan Lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK)," jelasnya.
Maka, pada 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Sejak 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," kata Kusnali.
"Selain itu yang bersangkutan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar Denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan Lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK)," jelasnya.
Maka, pada 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Sejak 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," kata Kusnali.
(jon)
Lihat Juga :