Sempat Tertunda Karena COVID-19, BOS Madrasah dan Pesantren Naik

Kamis, 10 September 2020 - 22:32 WIB
loading...
Sempat Tertunda Karena...
Dana BOS untuk Madrasah dan Pesanten mengalami kenaikan setelah tertunda karena COVID-19. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Pesantren, akan naik pada tahun 2020 ini, setelah tertunda karena adanya pandemi COVID-19.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah 2020. Anggaran BOS 2020 yang sudah dicairkan besarannya sama dengan alokasi tahun 2019.



"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," tutur Jubir Kemenag Oman Fathurahman berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/09/2020).

Menurut Oman, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).

"Angka kenaikannya Rp100 ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 miliar untuk BOS Pesantren . Total berkisar 890,90 miliar," jelas Oman.

Sampai Maret 2020, kata Oman, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi COVID-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi COVID-19.

Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.



Dalam rangka menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.

"Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 yang dihemat per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)