Ketua Komisi XI DPR: Pelayanan Publik yang Prima Akan Perkuat PAD
Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Kemandirian daerah, tegasnya, harus diwujudkan melalui inovasi dan efektivitas pemerintahan, bukan dengan membebani rakyat.
"Kemandirian daerah adalah sebuah keniscayaan, tetapi jalannya bukan dengan menambah beban di pundak rakyat. Roda aktivitas ekonomi masyarakat harus dipermudah, birokrasi harus efisien, dan pelayanan publik harus prima. Jika pemerintah memfasilitasi warganya untuk produktif, maka basis pendapatan daerah secara alami akan menguat tanpa perlu melakukan pungutan yang eksesif," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran Dicabut
Misbakhun menjelaskan, terdapat dua jalan utama yang saling terkait untuk mencapai tujuan tersebut. Pertama, melalui pendekatan efisiensi belanja, di mana anggaran daerah harus dialokasikan secara cermat dan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal, karena selama ini, belanja daerah yang tertuang dalam APBD di dominasi rata-rata diatas 50% untuk belanja pegawai.
Kondisi ini menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit untuk belanja modal dan pembangunan. Idealnya, porsi belanja pegawai ditekan hingga 30%, karena pada tahun 2027 nanti pemerintah akan menetapkan pembatasan maksimal porsi belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, sesuai UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kemandirian daerah adalah sebuah keniscayaan, tetapi jalannya bukan dengan menambah beban di pundak rakyat. Roda aktivitas ekonomi masyarakat harus dipermudah, birokrasi harus efisien, dan pelayanan publik harus prima. Jika pemerintah memfasilitasi warganya untuk produktif, maka basis pendapatan daerah secara alami akan menguat tanpa perlu melakukan pungutan yang eksesif," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran Dicabut
Misbakhun menjelaskan, terdapat dua jalan utama yang saling terkait untuk mencapai tujuan tersebut. Pertama, melalui pendekatan efisiensi belanja, di mana anggaran daerah harus dialokasikan secara cermat dan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal, karena selama ini, belanja daerah yang tertuang dalam APBD di dominasi rata-rata diatas 50% untuk belanja pegawai.
Kondisi ini menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit untuk belanja modal dan pembangunan. Idealnya, porsi belanja pegawai ditekan hingga 30%, karena pada tahun 2027 nanti pemerintah akan menetapkan pembatasan maksimal porsi belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, sesuai UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Lihat Juga :