Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.
Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.
Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia mengajukan banding.
" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.
Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.
Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia mengajukan banding.
(shf)
Lihat Juga :