Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Sidang dilaksanakan Kamis, 14 Agustus 2025 dimulai jam 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.
Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk
Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) diketuai Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu SKEP penetetapan PTDH (dipecat) dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.
Zainal menambahkan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal. Penembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim
Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk
Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) diketuai Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu SKEP penetetapan PTDH (dipecat) dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.
Zainal menambahkan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal. Penembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim
Lihat Juga :