Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:52 WIB
loading...
Banding Ditolak, Aipda...
Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak tiga pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah resmi dipecat dari dinas Polri usai pengajuan bandingnya ditolak Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng. Foto/tangkapan layar
A A A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak tiga pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah resmi dipecat dari dinas Polri. Robig menembak 3 pelajar, satu di antaranya meninggal dunia, yakni almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy.

Pemecatan itu setelah banding Aipda Robig ditolak Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng tingkat banding. Pemecatan Robig dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Gamma yakni Zainal Abidin Petir.

Baca juga: Aipda Robig Pembunuh Gama Rizkinata Divonis 15 Tahun Penjara

"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru," katanya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).



"Bading Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," lanjutnya.

Sidang dilaksanakan Kamis, 14 Agustus 2025 dimulai jam 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.

Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk

Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) diketuai Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu SKEP penetetapan PTDH (dipecat) dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.

Zainal menambahkan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal. Penembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.

" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.

Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.

Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Penembakan di Grasberg...
Penembakan di Grasberg Papua Tengah, Satu Karyawan Freeport Jadi Korban
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Siapa Nasire Best? Tersangka...
Siapa Nasire Best? Tersangka Penyerangan Gedung Putih yang Mengaku sebagai Yesus Kristus
Rekomendasi
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved