Pemuda Ini Ditangkap, 9.100 Warga Terselamatkan dari Candu Sabu
Kamis, 10 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Petugas Reserse Narkoba Polda Jateng terus melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka A pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB. Polisi menyita barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press, dan koper.
"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9.100 jiwa masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9.100 jiwa masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Lihat Juga :