Pemuda Ini Ditangkap, 9.100 Warga Terselamatkan dari Candu Sabu
Kamis, 10 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang, Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A
A
A
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu narkoba jenis sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang , Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, pada Senin 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka CG (29) diketahui merupakan warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 101,3 gram. CG menerangkan jika sabu tersebut milik A. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)
"Sabu tersebut disuruh untuk diletakkan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)
Dalam pemeriksaan polisi, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dia mengambil 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram untuk diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.
"Satu paket sabu telah diletakkan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu," tambahnya.
Tersangka CG (29) diketahui merupakan warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 101,3 gram. CG menerangkan jika sabu tersebut milik A. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)
"Sabu tersebut disuruh untuk diletakkan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)
Dalam pemeriksaan polisi, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dia mengambil 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram untuk diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.
"Satu paket sabu telah diletakkan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu," tambahnya.
Lihat Juga :