Pemuda Ini Ditangkap, 9.100 Warga Terselamatkan dari Candu Sabu

Kamis, 10 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
Pemuda Ini Ditangkap, 9.100 Warga Terselamatkan dari Candu Sabu
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang, Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu narkoba jenis sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang , Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, pada Senin 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka CG (29) diketahui merupakan warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 101,3 gram. CG menerangkan jika sabu tersebut milik A. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)

"Sabu tersebut disuruh untuk diletakkan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)

Dalam pemeriksaan polisi, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dia mengambil 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram untuk diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.

"Satu paket sabu telah diletakkan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu," tambahnya.

Petugas Reserse Narkoba Polda Jateng terus melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka A pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB. Polisi menyita barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press, dan koper.

"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9.100 jiwa masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)